Akuntansi adalah
suatu alat yang dipakai sebagai bahasa bisnis. Informasi yang disampaikannya
hanya dapat dipahami apabila mekanisme akuntansi telah dimengerti. Akuntansi
dirancang sedemikian rupa agar transaksi yang tercatat diolah menjadi informasi
yang berguna.
Istilah yang
digunakan dalam perpajakan adalah pembukuan dan pencatatan. Dalam UU No.6 Tahun
1983 jo UU No.9 Tahun 1994 Pasal 28 dinyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di
Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Ketentuan ini tidak mewajibkan
wajib pajak untuk menggunakan akuntansi. Hal ini mungkin disebabkan karena
disadari banyak wajib pajak yang belum mampu melakukannya. Namun, lebih baik
jika wajib pajak mampu menyelenggarakan akuntansi, sebab dengan itu
penghitungan penghasilan kena pajak menjadi lebih akurat. Sebenarnya pencatatan
dan pembukuan merupakan bagian yang pertama saja dari akuntansi. Artinya
akuntansi lebih luas daripada pembukuan dan pencatatan.
Dalam penjelasan
UU No.6 Tahun 1983 jo UU No.9 Tahun 1994 disebutkan bahwa pembukuan
diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia
misalnya berdasarkan Prinsip Akuntansi Indonesia, kecuali peraturan-peraturan
perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Dari keterangan tersebut dapat
dimengerti bahwa pembukuan tidak harus menggunakan prinsip akuntansi.
Akuntansi yang diterapkan sesuai
dengan prinsip perpajakan disebut akuntansi pajak (tax accounting). Akuntansi yang dibatasi dengan peraturan
perudang-undangan tertentu disebut juga akuntansi statutori (Statutory Accounting). Contoh akuntansi
statutori disamping akuntansi pajak adalah akuntansi terhadap asuransi yaitu
akuntansi yang menghasilkan laporan yang disusun berdasarkan ketentuan
perundang-undangan di bidang asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar