Powered By Blogger

Sabtu, 30 Juni 2012

Pendahuluan Akuntansi Perpajakan

Sumber: Lumbantoruan, Sophar. (2006). ”Akuntansi Pajak”. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

                Akuntansi adalah suatu alat yang dipakai sebagai bahasa bisnis. Informasi yang disampaikannya hanya dapat dipahami apabila mekanisme akuntansi telah dimengerti. Akuntansi dirancang sedemikian rupa agar transaksi yang tercatat diolah menjadi informasi yang berguna.
                Istilah yang digunakan dalam perpajakan adalah pembukuan dan pencatatan. Dalam UU No.6 Tahun 1983 jo UU No.9 Tahun 1994 Pasal 28 dinyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Ketentuan ini tidak mewajibkan wajib pajak untuk menggunakan akuntansi. Hal ini mungkin disebabkan karena disadari banyak wajib pajak yang belum mampu melakukannya. Namun, lebih baik jika wajib pajak mampu menyelenggarakan akuntansi, sebab dengan itu penghitungan penghasilan kena pajak menjadi lebih akurat. Sebenarnya pencatatan dan pembukuan merupakan bagian yang pertama saja dari akuntansi. Artinya akuntansi lebih luas daripada pembukuan dan pencatatan.
                Dalam penjelasan UU No.6 Tahun 1983 jo UU No.9 Tahun 1994 disebutkan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Prinsip Akuntansi Indonesia, kecuali peraturan-peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Dari keterangan tersebut dapat dimengerti bahwa pembukuan tidak harus menggunakan prinsip akuntansi.
                Akuntansi yang diterapkan sesuai dengan prinsip perpajakan disebut akuntansi pajak (tax accounting). Akuntansi yang dibatasi dengan peraturan perudang-undangan tertentu disebut juga akuntansi statutori (Statutory Accounting). Contoh akuntansi statutori disamping akuntansi pajak adalah akuntansi terhadap asuransi yaitu akuntansi yang menghasilkan laporan yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang asuransi.

Rabu, 27 Juni 2012

RAHASIA DAGANG



Pendaftaran Permohonan Rahasia Dagang
Untuk mendapatkan perlindungan, rahasia dagang tidak perlu diajukan pendaftaran, karena undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Hak kepemilikan rahasia dagang tidak perlu melalui prosedur pendaftaran. Kecuali pengalihan haknya.
            Yang dimaksud upaya-upaya sebagaimana mestinya adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggungjawab atas kerahasiaan itu.

Sabtu, 23 Juni 2012

SEJARAH SOX, DAN PERBEDAAN PERILAKU AUDITOR, PRA SOX DENGAN PASCA SOX


SEJARAH SOX, DAN PERBEDAAN PERILAKU AUDITOR
PASCA SOX DENGAN PRA SOX
            SOX(Sarbanes Oxley Act), sebuah Undang-Undang yang diterbitkan oleh pemerintah AS, akibat terjadinya rentetan-rentetan kasus yang melibatkan kantor akuntan kondang Arthur Andersen. Kata SOX, sangat asing bagi mahasiswa atau mahasiswi akuntansi yang belum pernah mengambil mata kuliah Pengauditan. Apakah SOX itu? Dan bagaimana SOX itu bisa ada?
            Arthur Andersen adalah salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913. Perusahan ini memiliki reputasi sebagai kepercayaan, integritas dan etika yang penting bagi perusahaan yang di bebani auditing secara independen dan melaporkan laporan-laporan perusahaan publik. Di masa-masa awalnya Andersen memiliki standar-standar profesi akuntansi dan mengembangkan inisiatif-inisiatif baru pada kekuatan-kekuatan integritasnya. Bahkan Arthur Andersen pernah menjadi model integritas yang merupakan profesionalitas dalam akuntansi.
Pada tahun 1947, Ketika Leonard Spacek bergabung, Andersen mulai mengembangkan jasa konsultan kepada klien-klien besar, dan bisnis konsultasi Andersen menjadi lebih menguntungkan daripada usaha aslinya, selama kira-kira 30 tahun. pertumbuhan menjadi prioritas dan penekanannya pada perekrutan dan mempertahankan klien-klien besar berdampak pada kualitas dan independensi audit. Fokus pada pertumbuhan ini menghasilkan perubahan yang mendasar pada budaya perusahaan. Pertumbuhan Bisnis konsultasi Andersen merupakan yang pertumbuhan yang tercepat dan pesat di dunia. Akan tetapi Security and Exchange Commision(SEC) menyarankan aturan-aturan baru yang membatasi jasa non-assurance. Tetapi Andersen menolaknya. Kemudian pada tahun 1999, Andersen memisahkan fungsi akuntansi dan konsultasi, yang menyebabkan adanya kerahasiaan dan keegoisan keduanya. Sehingga jarang ada komunikasi, dan krisis akan bekerja yang efektif. Pertikaian antara kedua unit pun tejadi, yang berujung arbitrase, dengan simpulan bahwa konsultan Andersen bisa memisahkan diri dan berubah namanya menjadi Accenture.
Pada Januari 2001, Andersen mengangkat Joseph Berardino sebagai CEO baru dalam auditing. Tugas pertamanya adalah melacak perusahaan yang lebih kecil melalui sejumlah tuntutan hukum yang sudah ada. Andersen membayar amat mahal untuk tuntutan-tuntutan ini. Tahun berikutnya, banyak perusahaan klien Andersen meninjau ulang hubungannya dengan Andersen.
BFA. Keruntuhan Andersen dimulai ketika, Baptist Foundation of Arizona (BFA) mengalami kebangkrutan terbesar perusahaan amal nirlaba dalam sejarah AS, dimana Andersen bertindak sebagai auditornya. Mereka dianggap menipu investor sebesar $570 juta. BFA didirikan untuk menghimpun dana untuk mengelola gereja di Arizona. Lembaga ini bekerja seperti bank, membayar bunga deposito yang digunakan sebagian besar untuk berinvestasi di Arizona. Masalah dimulai ketika pasar mengalami penurunan, dan manajemen dituntut untuk menghasilkan keuntungan. Karena itu, pengurus yayasan diduga menyembunyikan kerugian  dari investor dengan menjual beberapa properti dengan harga tinggi. Dalam dokumen pengadilan, pejabat yayasan diduga mengambil uang dari investor baru untuk membayar investor yang sudah ada untuk menjaga arus kas. Sementara itu, pejabat puncak menerima gaji. Masalah pun terungkap, mengarah pada investigasi kriminal dan tuntutan terhadap BFA dan Andersen. Gugatan investor terhadap Andersen yang menuduh perusahaan ini melakukan pemalsuan dan menyesatkan laporan keuangan BFA. Tetapi, pada tahun 2000, Andersen membela keakuratan dengan opininya tentang audit.
Sunbeam. Masalah Andersen dengan Sunbeam bermula dari kegagalan audit yang membuat kesalahan serius pada akuntansinya yang akhirnya menghasilkan tuntutan class action dari investor Sunbeam. Baik dari gugatan hukum dan perintah sipil yang diajukan SEC menuduh Sunbeam membesar-besarkan penghasilan melalui strategi penipuan akuntansi, dan mempercepat penjualan dari periode selanjutnya ke kuartal masa kini. Perusahaan juga dituduh melakukan hal yang tidak benar melakukan transaksi “bill-and-hold”, dimana menggembungkan pesanan bulan depan dari pengiriman sebenarnya dan tagihannya. Akibatnya, Sunbeam dipaksa meyatakan kembali laporan keuangan selama enam kuartal. SEC juga menuduh Arthur Andersen. Pada 2001, Sunbeam mengajukan petisi kepada Pengadilan kepailitan AS Distrik Selatan New York tentang aturan kebangkrutan. Agustus 2002, pengadilan memutuskan pembayaran sebesar $141 juta. Andersen setuju membayar $110 juta untuk menyeleaikan klaim tanpa mengakui kesalahan dan tanggung jawab.
Waste Management. Andersen juga terlibat dalam pengadilan atas data akuntansi yang dipertanyakan mengenai pendapatan yang berlebih sebesar $1,4 miliar dari Waste Management. Gugatan diajukan oleh SEC atas penipuan laporan keuangan selama lebih dari lima tahun. Menurut SEC, Waste Management membayar jasa audit kepada Andersen, yang menyarankan bahwa bisa memperoleh biaya tambahan melalui tugas khusus. Awalnya Andersen mengidentifikasi praktek-praktek akuntansi yang tidak tepat dan disajikan kepada Waste Management. Namun pimpinan Waste Management menolak mengkoreksi. Hal ini dianggap oleh SEC sebagai upaya menutupi penipuan masa lalu untuk melakukan penipuan masa depan. Hasilnya, Andersen harus membayar $220 juta ke pemegang saham Waste Management dan $7 juta ke SEC. Andersen dipaksa untuk melakukan perjanjian untuk tidak melakukan laporan palsu di masa mendatang atau izin usahanya akan dicabut.
Enron. Bulan Oktober 2001, SEC mengumumkan investigasi akuntansi Enron, salah satu klien terbesar Andersen. Dengan Enron, Andersen mampu membuat 80 persen perusahaan minyak dan gas menjadi kliennya. Namun, pada November 2001 harus mengalami kerugian sebesar $586 juta. Dalam sebulan, Enron bangkrut. Departemen Kehakiman AS memulai melakukan penyelidikan kriminal pada tahun 2002 yang mendorong Andersen dan kliennya runtuh. Perusahaan audit akhirnya mengakui telah menghancurkan dokumen yang berkaitan dengan audit Enron yang menghambat putusan. Pada akhirnya, Dia menginstruksikan David Duncan, supervisor Andersen dalam pengawasan rekening Enron, untuk menghapus namanya dari memo yang bisa memberatkannya. Pada Juni 2005, pengadilan memutuskan Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing publik  pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan bisnisnya.
Perusahaan Telekomunikasi. Ternyata, tuduhan penipuan tidak berakhir pada kasus Enron. Berita penyimpangan sebesar $3,9 miliar dari WorldCom, klien terbesar Andersen. Harga sahamnya kemudian jatuh dan investor menuntut dan mengirim WorldCOm ke Pengadilan Kepailitan. Andersen menyalahkan WorldCom dan berikeras bahwa penyimpangan tidak pernah diungkapkan kepada auditor dan bahwa ia telah memenuhi standar SEC dalam auditnya. WorldCOm balik menuduh Andersen karena gagal menemukan penyimpangan yang ada. Selama kasus Enron dan WorldCOm berlanjut, banyak perusahaan-perusahaan lainnya dituduh melakukan penyimpangan akuntansi.
Akibat dari rentetan kasus yang telah dijelaskan diatas, pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX), sebuah undang-undang yang diusulkan oleh komite yang dipimpin senator Sarbanes dan senator Oxley untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Kegagalan ini menimbulkan krisis yang serius terhadap kredibilitas akuntansi, pelaporan, dan proses tata kelola perusahaan sehingga oleh politisi AS diciptakan kerangka kerja baru terhadap akuntabilitas dan tata kelola perusahaan melalui Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk memulihkan kepercayaan yang cukup dan untuk menjadikan pasar modal kembali berfungsi normal.
Undang-Undang Sarbanes-Oxley Act bisa menetapkan pedoman baru untuk perusahaan dan bisa untuk mempertanggungjawaban kepada divisi akuntansi. Dengan adanya tindakan ini , bisa untuk memerangi penipuan sekuritas dan akuntansi. Dan untuk menekankan kepada independensi dan kualitas, membatasi kemampuan perusahaan untuk menyediakan keduanya yaitu non-audit dan jasa untuk klien yang sama.
Perbedaan Prilaku Audit Pra SOX dengan Pasca SOX
Independensi auditor adalah sebuah sikap mental auditor yang wajib dimiliki oleh auditor. Sehingga, seringkali para pengguna laporan keuangan selalu mempertanyakan apakah auditor bisa independen dalam menjalankan tugasnya. Auditor adalah orang atau profesi yang mendapatkan penghasilan dari klien yang mereka audit. Dalam sebagian kasus, persentase penghasilan dari satu klien dengan klien lainnya, mungkin perbedaannya sangat signifikan dalam mempengaruhi penghasilan kantor akuntan. Sehingga, kehilangan klien tersebut bisa secara material mempengaruhi pendapatan kantor akuntan, menyebabkan independensi profesi akuntan semakin memudar, ditambah ketika kantor akuntan public diberi kebebasan untuk memberikan jasa nonassurance kepada klien yang mereka audit. Pemberian jasa nonassurance ini menambah besar jumlah dependensi secara finansial kantor akuntan public kepada kliennya.
            Setelah kasus Enron/Andersen terjadi, muncul sebuah undang-undang yang lebih dikenal dengan Sarbanes-Oxley Act 2002. Di dalam undang-undang ini, jika diperhatikan dengan seksama, tidak pernah meminta perusahaan untuk mengganti Auditor, jika mereka telah berhubungan selama lima tahun berturut-turut.  Yang ada hanyalah bahwa auditor harus mengganti partner jika satu partner telah memimpin audit pada satu klien selama lima tahun.  Akan tetapi, kenyataan yang ada bahwa Auditor harus berpindah pada klien lain, setelah auditor mengaudit selama lima tahun berturut-turut pada klien tersebut. Mengapa demikian?Hal ini terlatar belakangi oleh kasus Enron/Andersen yang telah memudarkan interdependensi Profesi Akuntansi, akibat hubungan yang lama.
            Berbicara mengenai kualitas Auditor dalam mengaudit perusahaan klien setelah keputusan Menteri Keuangan yang mengambil keputusan tegas agar pergantian auditor harus dilakukan jika auditor telah mengaudit satu klien selama lima tahun berturut-turut, bahwa Auditor mengaudit sesuai dengan Standar Auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, yang dijadikan pedoman umum bagi auditor yang wajib. Dan berbeda dengan Auditor pendahulu yang mungkin telah memahami aspek bisnis klien, Auditor yang baru bisa jadi sama sekali buta tentang bisnis klien. Mereka mungkin juga sama sekali tidak mengetahui reputasi klien mereka dimasa lalu sehubungan dengan pelaporan keuangan. Faktor ini yang kemudian mendorong auditor untuk bersikap lebih skeptic(ragu, dan tidak mudah percaya) terhadap klien yang baru.
Poin-poin Budaya Perusahaan Akuntansi pada masa sebelum SOX
  • Pertumbuhan perusahaan dijadikan prioritas utama dan menekankan pada perekrutran dan mempertahankan klien-klien besar, namun mutu dan independensi audit dikorbankan.
  • Standar-standar profesi akuntansi dan integritas yang menjadi contoh perusahaan-perusahaan lainnya luntur seiring motivasi meraih keuntungan yang lebih besar.
  • Perusahaan terlalu fokus terhadap pertumbuhan, sehingga tanpa sadar menghasilkan perubahan mendasar dalam budaya perusahaan. Perubahan sikap lebih memprioritaskan mendapatkan bisnis konsultasi yang memiliki pertumbuhan keuntungan lebih besar lebih tinggi dibanding menyediakan layanan auditing yang obyektif yang merupakan dasar dari awal mula berdirinya Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Pada akhirnya ini menggiring pada kehancuran perusahaan.
  • Andersen menjadi membatasi pengawasan terhadap tim audit akibat kurangnya check and balances yang bisa terlihat ketika tim audit telah menyimpang dari kebijakan semula.
  • Sikap Arthur Andersen yang memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hokum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup.
Beberapa perubahan yang ditentukan dalam SOX mengenai perilaku auditor
  • Untuk menjamin independensi auditor. Kantor Akuntan Publik dilarang memberikan jasa non-audit kepada perusahaan yang diaudit.
  • Membutuhkan persetujuan dari audit committee perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
  • Melarang Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
  • Kantor Akuntan Publik harus segera membuat laporan kepada audit committee yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakukan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
  • KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
Berkaitan dengan pemusnahan dokumen, SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
PENUTUP
            Kesimpulan dari pembahasan Paper yang telah diuraikan diatas, adalah :
  • Adanya praktik diskriminasi, terlihat dari tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen yang berperan besar pada kebangkrutan perusahaan, terjadinya pelanggaran terhadap norma etika oleh manajemen perusahaan, dan perilaku manajemen perusahaan merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
  • Adanya penyesatan informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun Arthur Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan.
  • Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak etis, dalam kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan. 
DAFTAR PUSTAKA
·         Mulyadi. Auditing. Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat,2002.
·         Posted by Sasongko Budi, Category: Its Accounting!, keywords: Akuntan, sox, Date: 11.26.07/2am
·         Posted by Febrianto Rahmat, Pergantian Auditor dan Kantor Akuntan, Date: 5.24.09/Sunday,10:16.
·         Posted by Febrianto Rahmat, Keefektifan Rotasi Auditor, Date: 3.11.09/Wednesday,00:18.
·         Posted by Febrianto Rahmat, Pergantian Auditor Wajib Atau Sukarela, Date: 12.03.09/Thursday,13:11.
Pested by Mahendradata Gading, Kasus Arthur Andersen, Praktik Akuntansi yang Dipertanyakan.