Pendaftaran Permohonan Rahasia Dagang
Untuk mendapatkan perlindungan, rahasia dagang tidak perlu diajukan
pendaftaran, karena undang-undang secara langsung melindungi rahasia dagang
tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi,
dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. Hak kepemilikan
rahasia dagang tidak perlu melalui prosedur pendaftaran. Kecuali pengalihan
haknya.
Yang
dimaksud upaya-upaya sebagaimana mestinya adalah semua langkah yang memuat
ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di
dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang
berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan
internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal
perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang
bertanggungjawab atas kerahasiaan itu.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan
apabila :
1.
Rahasia
Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana
mestinya.
2.
Informasi
dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak
tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
3.
Informasi
dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
4.
Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik (pemegang) rahasia dagang
memiliki hak untuk:
a. menggunakan sendiri rahasia dagang
yang dimilikinya;
b. memberikan lisensi kepada atau
melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia
dagang atau mengungkapkan rahasia
dagang itu kepada pihak ketiga untuk
kepentingan yang bersifat komersial; I
c. mengajukan gugatan secara perdata
dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapa
pun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan yang disebut dalam
butir b di atas.
Biaya
(1)
Pencatatan
pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya
yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3)
Direktorat
Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat mengelola
sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Waktu Perlindungan Rahasia Dagang
Rahasia dagang mempunyai sesuatu yang istimewa, yaitu lamanya waktu
perlindungan yang diberikan oleh undang-undang ini adalah tanpa batas
waktu. Namun, tanpa batas waktu
ini mempunyai syarat yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yaitu
bahwa rahasia dagang dilindungi bila informasi tersebut masih bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya semestinya.
Ketiga syarat yang harus dipenuhi itu dapat diuraikan sebagai berikut.
a)
Bersifat rahasia apabila informasi itu hanya diketahui oleh orang-orang
terbatas.
b)
Informasi mempunyai nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis yang komersial
atau mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya.
c) dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak.
Pelanggaran
Rahasia Dagang
Ketentuan
tentang pelanggaran rahasia dagang diatur dalam Bab VII Pasal 13, Pasal 14, dan
Pasal 15 UU Rahasia Dagang. Pasal 13 menyatakan :
Pasal 13
Pelanggaran Rahasia
Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia
Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak
tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan tersebut , maka pelanggaran rahasia dagang dianggap telah terjadi jika terdapat seseorang dengan sengaja mengungkapkan informasi atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban (wanprestasi) atas perikatan yang telah dibuatnya baik tersurat maupun tersirat untuk menjaga rahasia dagang dimaksud.
Pasal 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia
Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalain
Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
a. Tindakan pengungkapan
Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada
kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
b. tindakan rekayasa ulang atas produk
yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata
untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Ketentuan tentang pengecualian terhadap pelanggaran rahasia
dagang tersebut seharusnya juga dilengkapi dengan ketentuan yang secara tegas
mengatur tentang pengungkapan rahasia dagang oleh seseorang di depan sidang
pengadilan atas perintah hakim. Atas perintah hakim, seseorang yang
mengungkapkan rahasia dagang di depan sidang pengadilan seharusnya juga
ditetapkan sebagai suatu kekecualian sehingga yang bersangkutan tidak dianggap
telah melakukan pelanggaran rahasia dagang. Ketentuan Pasal 18 tentang
dimungkinkannya sidang pengadilan berkaitan dengan rahasia dagang bersifat
tertutup (atas permintaan para pihak yang bersengketa) juga tidak secara tegas
maupun tersirat bermaksud mengatur pengecualian di atas.
Di Amerika Serikat
tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang antara lain berupa
tindakan perolehan rahasia dagang secara tidak patut, pengungkapan atau
penggunaan rahasia dagang milik orang lain tanpa izin ataupun pada saat
pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang tersebut ia mengetahui dan patut
menduga bahwa informasi itu telah diperoleh secara tidak patut, atau diperoleh
dari pihak yang seharusnya berkewajiban memelihara rahasia dagang itu.23
23
Pasal 2 UTSA (USA) selengkapnya berbunyi :
"Misappropriation" means: (i) acquisition of a
trade secret of another by a person who knows or has reason to know that the
trade secret was acquired by improper means; or (ii) disclosure or use of a
trade secret of another without express or implied consent by a person who (A)
used improper means to acquire knowledge of the trade secret; or (B) at the
time of disclosure or use, knew or had reason to know that his knowledge of the
trade secret was (I) derived from or through a person who had utilized improper
means to acquire it; (II) acquired under circumstances giving rise to a duty to
maintain its secrecy or limit its use; or (Ill) derived from or through a
person who owed a duty to the person seeking relief to maintain its secrecy or
limit its use; or (C) before a material change of his position, knew or had
reason to know that it was a trade secret and that knowledge of it had been
acquired by accident or mistake."
artikelnya sgt bermanfaat, keep posting :D
BalasHapusoh ya, kalau berkenan tolong visit dan follow blog saya
drhoki.blogspot.com
thanks :)
You're welcome....
Hapusketika kita sudah tiada lagi didunia....
akan sangat menyesal ketika ilmu yang kita dapat tidak bermanfaat untuk diri kita dan orang lain....
ini.ni.. artikel mantapp. makasih gan rahasianya.
BalasHapusSemoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.